Destination List
Event List
-
17 MarPulau Derawan, Berau, Kalimantan
-
06 MarPulau Wangi Wangi, Wakatobi, Sulawesi
-
01 MayPulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jawa
-
07 SepPulau Derawan, Berau, Kalimantan
-
31 JulPulau Wangi Wangi, Wakatobi, Sulawesi
Kawasan Konservasi Taman Nasional
Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Pemerintah Indonesia telah mengembangkan berbagai taman nasional yang tersebar di beberapa daerah di seluruh kawasan di Indonesia.
Menurut UU No. 5 Tahun 1990 Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi (pasal 1 butir 14 UU No. 5 Tahun 1990). Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya (Pasal 1 butir 13 UU No. 5 Tahun 1990).

KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL (KKPN)
Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Kawasan konservasi di perairan lahir dari 2 nomenklatur yaitu UU 45/2009 jo UU 31/2004 dan PP 602007 dengan nama Kawasan Konservasi Periaran (KKP),
dan nomenklatur UU 1/2014 jo UU 27/2007 dengan mahzab Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKP3K).
Masing-masing kategori dijelaskan dalam PermenKP 23/2016 dan PermenKP 17/2008, dan Permen KP30/2010.